Menunggu Hadiah Proklamasi

Sekitar peraturan Mahkamah Agung tentang herziening yang pernah dicabut & diberlakukan kembali mulai tgl 1 des'80. pendapat/kritik-kritik dari beberapa ahli hukum (v.b da costa, loudee) tentang kebijaksanaan MA tersebut.(hk)

Sabtu, 13 Desember 1980

DI zaman landraad, pengadilan bagi Bumiputra dan Timur Asing, heriening atau peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dikenal. Tapi, seperti kata Prof. Oemar Seno Adji, peraturannya memang tak ada. Pengadilan begitu saja menerima permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir. Adalah Prof. Soebekti, Ketua Mahkamah Agung sebelum Seno Adji, yang kemudian men...

Berita Lainnya