Jalan Hukum Sengkon & Karta

Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (herzeining), Yang diberlakukan mulai tgl 1 des'80. kasus Sengkon & Karta. (hk)

Sabtu, 13 Desember 1980

KEADAAN Sengkon dan Karta baik-baik saja --mereka kini hidup tenang bersama keluarga di sebuah dusun, di Bekasi, Jawa Barat, tak jauh dari ibukota. Bagi Sengkon, yang belum lama ini selesai menjalani perawatan di rumah sakit, tak begitu repot memikirkan masa lalu. Bebas dari penjara, yang telah menyekapnya selama 6 tahun, dianggapnya sudah merupakan sesuatu yang harus disyukuri. Dalam hati kawap senasibnya, Kart...

Berita Lainnya