Dana Itu Masih Utuh
Pemerintah menyediakan dana bantuan hukum bagi yang tidak/kurang mampu, keputusan menteri kehakiman tentang petunjuk pelaksanaan bantuan hukum sulit dipraktekan. (hk)
Sabtu, 22 November 1980
ADA kabar gembira buat pencari keadilan yang tidak atau kurang mampu -- khususnya yang tersangkut perkara pidana. Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, sudah menyediakan dana bantuan hukum sebesar Rp 300 juta untuk membantu mereka membayar pembela. Tentunya hal itu juga boleh merupakan "peringan langkah" bagi para advokat atau pokrol bambu yang ditunjuk pengadllan sebagai pembela. Dengan dana itu, menurut Ment...