Kartika In-Absentia ?
Kartika M. Thahir dituduh memfitnah dan menghina para pejabat Indonesia sehubungan dengan harta warisan H. Thahir. Jaksa Agung bertekad mengadili Kartika secara in absentia.
Sabtu, 30 Agustus 1980
KARTIKA hari-hari ini bukan nama yang indah di Indonesia, melainkan menjengkelkan. Perebutan harta warisan almarhum H. Thahir di Bank Sumitomo, Singapura, sekitar Rp 21,5 milyar masih belum menunjukkan titik akhir. Antara Pertamina dengan Nyonya Kartika Ratna, janda almarhum, perang di pengadilan ini bahkan menginjak pertempuran baru. Apalagi setelah berbagai pejabat dan kalangan swasta disebut-sebut Kartika Ratna se...