Tidak Cuma Endang Wijaya

Endang wijaya yang dituduh korupsi puluhan milyar rupiah dalam kasus pluit dikembalikan sebagai tahanan biasa oleh laksusda. pengadilan cenderung memberi kelonggaran dengan tahanan luar bagi terdakwa tertentu.

Sabtu, 17 Mei 1980

ENDANG Wijaya telah berada di tempat yang semestinya. Yaitu di Rumahsakit Gatot Subroto (RSPAD) di Jalan Abdurahman Saleh Jakarta, sejak 29 April lalu. Di situlah, menurut Laksusda Jaya, tempat yang layak bagi seorang tahanan bila memang perlu perawatan kesehatan. Sebab, menurut jurubicara Laksusda Letkol. Anas Malik, tidak pantas seorang terdakwa seperti Endang Wijaya-(yang dituduh korupsi & subversi dan merugi...

Berita Lainnya