Kajari pun menggugat

Gara-gara tanah sitaan dijadikan agunan bank, kepala kejaksaan negeri palembang menggugat seorang pengusaha dan bank swasta.

Sabtu, 27 Maret 1993

JAKSA biasanya menuntut. Tapi kali ini, H.B. Hutajulu, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, menggugat sebuah bank dan seorang pengusaha. Itu terjadi dua pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. ''Gugatan ini untuk menyelamatkan uang negara,'' ujar Hutajulu. Yang digugatnya adalah putusan penga- dilan atas sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang dijaminkan ke bank swasta itu. Tadinya, kejaksaan telah melakukan sita eksekusi atas t...

Berita Lainnya