"Menyakitkan", Kata Endang

Tuduhan subversi dan korupsi terhadap Endang Wijaya dianggap tidak masuk akal dan menyakitkan. ia di tuntut 17 tahun penjara dan denda rp 30 juta.

Sabtu, 27 Desember 1980

DIALAH yang dicomot Laksusda DKI Jakarta dari sebuah rumah -- yang khusus dikontraknya untuk menjalani masa "penahanan rumah"-untuk kemudian dijebloskan kembali ke rumah tahanan yang semestinya. Tapi, ia tetap merasa tak bersalah. Selama dalam tahanan, katanya, "saya mempunyai banyak waktu untuk merenungkan hal-hal yang menyangkut diri saya . . ." Dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ia menganggap...

Berita Lainnya