UU Suap Atau Disiplin Organisasi

Organisasi profesi seperti: Peradin, IDI, PWI, menganggap tidak perlu melapor kepada jaksa bila ada anggotanya yang melanggar kode etik lantaran menerima suap, karena organisasi menentukan sanksi sendiri.(hk)

Sabtu, 18 Oktober 1980

UU tentang suap yang disetujui DPR awal bulan ini, juga mengancam anggota suatu organisasi yang "menerima sesuatu atau janji" kemudian melanggar kode etik profesi. Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan dan kewajibannya untuk memenuhi keinginan si pemberi suap, menurut Penjelasan Umum UU yang akan segera diundangkan tersebut, juga termasuk kejahatan suap. Ancaman hukumannya lumayan juga. Si penyuap da...

Berita Lainnya