Tanpa Kupon, Tidak Sepeser Pun
Sejumlah ahli waris korban kecelakaan bis arimbi menuntut. mereka hanya menerima uang santunan asuransi sebanyak rp 250.000.
Sabtu, 2 Agustus 1980
PERISTIWANYA sendiri terjadi lehih dua bulan lalu. Dinihari 12 Mei 1980 Bis Arimbi jurusan Jakarta-Purwokerto, dihantam KA Bima di pintu lintas kereta api di Desa Pasirpamuncang (Purwokert) Sebanyak 22 orang penumpang bis itu mati dan puluhan lainnya luka berat dan ringan. Jasa Raharja, yang menanggung asuransi kerugian, dianggap sebagai pihak yang harus membayar uang santunan kepada para korban atau ahli waris mere...