Angsana Yang Mengempis
Tertuduh askari (bekas lurah angsana) lepas dari tuduhan, ia dihukum 1 th, sedang pelapornya achmad djaya oleh hakim disebut telah memberi keterangan palsu.
Sabtu, 26 Juli 1980
AKHIRNYA pengadilan meletakkan tertuduh Askari bin Mudrawisastra, bekas Lurah Angsana, di atas angin. Beberapa menit sebelum menjatuhkan vonisnya, Pengadilan Negeri Pandeglang yang dipimpin Hakim Soehoedi Soerjodiputro, pada sidang ke-26 yang jatuh pertengahan bulan ini, sudah menunjukkan tanda-tandanya. Dua buah penetapan dibacakan. Yang pertama, dengan alasan "tak lagi dipandang perlu", tertuduh dilepaskan dari ...