U.U. Baru: Suap

Penyusunan ruu suap, diusulkan akan diselipkan di bawah bab "kejahatan terhadap kesopanan" (bab xiv kuhp). suap menyuap di bidang olah raga dapat diancam hukuman penjara dan denda cukup berat.

Sabtu, 12 Juli 1980

DIUSULKAN akan diselipkan di bawah bab "Kejahatan Terhadap Kesopanan", yaitu Bab XIV KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), suap-menyuap di kalangan olahraga kelak boleh menjadi perkara pidana serius. Menteri Kehakiman Moedjono, yang membawa RUU (rancangan) tersebut ke DPR akhir bulan lalu, menguraikan bentuk kejahatan tersebut. Suap-menyuap, katanya, berupa janji atau hadiah, sehingga "olahragawan" (termaktub di dala...

Berita Lainnya