Lingkaran Orat-Oret Dari MA

M.A menunda keputusannya mengenai perkara sengketa citibank dengan sukamta/pt. pasti lima tujuh yang sudah berjalan 6 tahun. sementara itu citibank memperkarakan kembali lewat pn jakarta barat.

Sabtu, 31 Mei 1980

HINGGA pekan lalu, Sukamto Karmawan tetap "menagih" agar pengadilan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Yaitu memaksa lawannya, First National City Bank di Jakarta, membayar kepadanya sebesar Rp 03 juta lebih. Namun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Djauli Bachar masih belum dapat memenuhi permintaan Sukamto yang berdiri atas nama PT Pasti Lima Tujuh. "Masih menunggu orat-oret dari MA," kata Djauli seperti di...

Berita Lainnya