E.W., Setelah Disabet
Sidang lanjutan perkara pluit tak dapat di lanjutkan karena kesehatan terdakwa dinyatakan buruk, pengadilan hanya membacakan penetapan baru yang mencabut semua penetapan terdahulu (penahanan rumah). (hk)
Sabtu, 24 Mei 1980
DENGAN muka kuyu, pucat, serta berbadan lemah, Endang Wijaya kembali berhadapan dengan majelis hakim. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak dapat melanjutkan persidangan karena kesehatan E.W. dinyatakan begitu buruk walaupun hanya sekedar duduk mendengarkan pleidoi pembela. Sehingga Ketua Majelis Hakim H.M Soemadijono dalam sidang lanjutan 13 Mei itu hanya membacakan penetapan baru yang mencabut semua penetap...