UU subversi & antikorupsi: yang sial..

Dibebaskan dari semua tuduhan subversi maupun korupsi. setelah divonis hukuman berat di pengadilan jakarta pusat.

Sabtu, 26 Januari 1980

MENURUT jaksa, Liem Keng Eng telah 3001 kali melakukan penyelundupan tekstil. Jumlahnya sampai puluhan ribu yard, sehingga negara dirugikan cukainya milyaran rupiah sehingga petugas Bea Cukai menjulukinya sebagai "Dirjen BC Bayangan", karena pengaruhnya yang kuat dan ditakuti petugas pelabuhan. Ditambah lagi kemudian ia berani buron dari jerat Tim 902 (anti penyelundupan) sehingga pengadilan terpaksa memeriksa perkara...

Berita Lainnya