Para Buruh Tidak Mengeluh
Buruh-buruh tekstil PT. Famatek mengadu ke Kejaksaan Negeri Cimahi menuntut organisasi buruh tekstil dan pangan, SBTS-FBSI yang menggelapkan uang mereka 33 juta. Disarankan diselesaikan secara musyawarah.
Sabtu, 21 November 1981
SERIBU lima ratus orang buruh pabrik tekstil PT Famatex mengadu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Mereka menuduh organisasi buruh tekstil dan sandang, SBTS-FBSI menggelapkan uang mereka sebanyak Rp 33 juta. Namun kejaksaan menolak pengaduan itu dan menyarankan buruh-buruh mengadu ke Bina Lindung, Depnaker, instansi yang bertugas menyelesaikan perselisihan buruh dan majikan. Oong Djoenardi, 47 tahun--buruh bagian gudan...