Vonis Bagi Hakim, Sebuah Contoh

Para hakim yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, meskipun dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ternyata tak segera masuk penjara. proses pemberkasan perkara para hakim lainnya tak segera selesai.

Sabtu, 31 Oktober 1981

HASIL gebrakan Opstib (Operasi Tertib) di lembaga peradilan disudahi dengan vonis untuk Hakim Heru Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim J.Z. Loudoe di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua hakim lainnya, H.M. Soemadijono dan Hanky Izmu Azhar yang ikut dirumahkan ketika pembersihan terhadap hakim-hakim, sampai saat ini perkaranya belum selesai diberkas. "Jangankan diberkaskan, disimpulkan pun sulit," ujar seor...

Berita Lainnya