Membunuh kok bebas

Petugas lembaga pemasyarakatan yang mengeroyok narapidana hingga tewas dilepas dari tuntutan hukum. ayah korban meraung.

Sabtu, 6 November 1993

LEMBAGA peradilan bukan panggung komedi. Toh Sudiwiyono, 57 tahun, terbahak-bahak mendengar hakim Pengadilan Negeri Sragen, Kamis dua pekan lalu, melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum membunuh anaknya.''Tidak adil. Membunuh orang kok bebas,'' teriaknya. Di halaman pengadilan, buruh tani asal Wates itu kemudian meraung keras. Sebaliknya, terdakwa Sutrisno, Sunaryo, Islardiyanto, dan Amin Widjanarko semuanya petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Srage...

Berita Lainnya