Mengakhiri sengketa tanpa dendam

Lembaga arbitrase untuk umat islam telah lahir. badan berstatus wasit ini sebagai alternatif menyelesaikan perkara perdata. lebih praktis dibandingkan dengan pengadilan umum, yang kaku.

Sabtu, 6 November 1993

PENYELESAIAN sengketa tidak mesti lewat peradilan. Sebuah badan alternatif di luar jalur itu sudah hadir di Indonesia, Kamis dua pekan lalu. Namanya: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (Bamui). ''Badan ini lahir bukan untuk menyaingi atau karena tidak percaya pada pengadilan resmi. Bamui ingin membantu lembaga peradilan yang telah ada,'' ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Hasan Basri saat meresmikan lembaga baru di bawah pengawasan MUI itu...

Berita Lainnya