Eddy Menggugat Garong

2 orang pencuri toko emas "Kartini", Bandung digugat ganti rugi oleh korban pencurian secara perdata, karena penggugat tidak puas pada keputusan pidana.

Sabtu, 19 September 1981

SEKALI ini seorang korban pencurian, menggugat secara perdata dua orang pelaku pencurian yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di sidang pidana. Eddy Wijaya, pemilik toko emas "Kartini", Bandung, menggugat ganti rugi sebanyak Rp 98 juta lebih terhadap dua orang yang pernah membongkar toko emasnya, Andreas Wiliam Willar alias A Cong dan Ya le Fung alias Kim Pau. "Kami ingin kerugian kami kembali, sebab dengan pidana hal...

Berita Lainnya