Kerikil-Kerikil Yang Tersingkir
RUU-HAP akhirnya disepakati semua fraksi dan akan disahkan menjadi UU-HAP menggantikan HIR. Pasal mengenai hak pembela, dan ketakutan peralihan jadi hambatan.
Sabtu, 19 September 1981
DUA kerikil, yaitu pasal-pasal mengenai hak pembela dalam mendampingi tersangka, dan ketentuan peralihan, yang telah memperlarut pengesahan RUU-HAP menjadi UU, akhirnya tersingkir. Sebab dalam sidang paripuma DPR-RI 23 September nanti telah disepakati lembaga itu secara resmi akan mengesahkannya menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menggantikan HIR warisan zaman Belanda yang selama ini berlaku. Salah satu k...