Hak asasi, senin-kamis

Penertiban penyidangan dan penyelesaian perkara pidana, berdasarkan instruksi bersama ketua mahkamah agung, menteri kehakiman, jaksa agung. perkara-perkara pidana diprioritaskan.(hk)

Sabtu, 4 April 1981

SETELAH penertiban hakim, sekarang giliran penyidangan dan penyelesaian perkara pidana dibenahi trio penegak hukum. Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said dan Jaksa Agung lsmail Saleh, Senin pekan lalu di hadapan para peserta raker Departemen Kehakiman, menandatangani sebuah instruksi bersama untuk menertibkan perkara pidana. Sasaran utama, kata Menteri Ali Said, adalah perkara-perkara pidana, ...

Berita Lainnya