Membunuh Saya Pelan-Pelan? Tanya...
Gugatan ganti rugi Sengkon & Karta masih dibahas pengadilan, mereka menggugat pemerintah sebesar rp 100 juta. (hk)
Sabtu, 26 Desember 1981
SENGKON dan Karta, maju lagi ke pengadilan. Mereka menggugat Pemerintah RI cq Menteri Kehakiman, Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 100 juta. Gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu "merupakan satu-satunya jalan untuk menuntut ganti rugi," kata kuasa mereka, H. Sumrah dan Murtani SH. Upaya menuntut ganti rugi dan rehabilitasi seperti diatur dalam pasal 9 UU Pokok...