Vonis tanpa pertimbangan

Hakim yang menjatuhkan vonis tanpa pertimbangan hukum yang lengkap dikenai sanksi tak boleh menjadi ketua majelis. ini kasus yang langka.

Sabtu, 4 September 1993

SOEWARSO, hakim senior di Pengadilan Negeri Ujungpandang, tak bisa lagi menjadi ketua majelis hakim dalam sidang. Sanksi ini dijatuhkan kepadanya karena ia dianggap alpa, yakni menjatuhkan vonis dengan pertimbangan hukum seadanya. ''Pertimbangan hukum seperti itu tidak sesuai dengan bobot perkara. Ini perkara yang menarik perhatian masyarakat. Coba lihat pembelaan terdakwa. Segini,'' kata Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, Imam Soekarno, seraya me...

Berita Lainnya