Kulit Babi Kapten Samadi

Bekas Kasdim Bima, Kapten Samadi dijatuhi hukuman 20 th penjara dan dipecat dari dinas ABRI oleh mahkamah militer bali/ntb, ia terbukti melakukan subversi dengan meletakan kulit babi di dalam mesjid.

Sabtu, 12 September 1981

BEKAS Kasdim Bima, Kapten Samadi masih sempat tertawa mendengar keputusan Mahkamah Militer Bali/NTB (Nusa Tenggara Barat). Hari itu ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, selain dipecat dari dinas ABRI dan dicabut haknya untuk menjadi anggota ABRI. Ia dinyatakan, terbukti melakukan subversi, dengan perbuatan meletakkan kulit babi di dalam masjid, sehingga terjadi bentrokan antarumat beragama di Bima, NTB. Septembe...

Berita Lainnya