Janda Itu Mulai Resah

6 orang pemuda pelaku pemerkosaan janda Amn dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Mataram. Amn resah hukuman dinilai terlalu ringan.

Sabtu, 12 September 1981

PERKARA mirip "Sum Kuning" itu, akhirnya ditutup Pengadilan Negeri Mataram dengan putusan yang cukup ringan. Enam orang pemuda yang terbukti melakukarl pemerkosaan terhadap janda Amn (20 tahun) dijatuhi hukuman antara 8 bulan sampai 1 tahun. Mereka adalah Rudy Kelana 18 tahun), Wikrom (16 tahun), Yoyok (16 tahun), Roni K. (17 tahun), Komang Eta (20 tahun) dan Yongki (17 tahun) . Tujuh orang rekan mereka yang lain,...

Berita Lainnya