Tanah Warisan Nyi Urky

Tanah seluas 232 ha, dijual dengan dasar vonis pengadilan. Di antara pembelinya terdapat nama-nama beken dan instansi pemerintah. Sekarang vonis itu dituduh palsu. Kejaksaan mengusutnya

Sabtu, 22 Agustus 1981

JUAL beli persil-persil tanah seluas 232 ha di perbukitan Lembang, Bandung, terancam pembatalan kembali. Sebab si penjual yang mengaku ahli waris Adiwarta, diduga telah memalsukan vonis Pengadilan Negeri Bandung, dan kemudian memakai vonis palsu itu untuk dasar penjualan tanah-tanah tersebut. Padahal di tanah itu kini telah berdiri bangunan-bangunan permanen seperti Kompleks Seskau (Sekolah Staf Angkatan Udara), pasa...

Berita Lainnya