Gereja-geraja filmon

Pn so-e, timor tengah selatan, ntt, mengabulkan gugatan pendeta filmon manafe atas pemilihan ii gereja. selain itu gpdi ntt harus bayar ganti rugi rp 500 juta. bupati gembira atas vonis itu.

Sabtu, 30 Januari 1993

PULUHAN jemaat sampai pekan lalu berjaga-jaga di 11 gereja Pantekosta yang tersebar di So-e. Mereka resah setelah mendengar vonis dari Pengadilan Negeri So-e, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hakim Ketua Parwoto Senin dua pekan lalu mengabulkan gugatan Pendeta Filmon Manafe atas pemilikan gereja-gereja tersebut. Majelis menyatakan gereja-gereja itu tidak sah diambil alih tergugat satu, Ketua Majelis Daerah Gereja Panteko...

Berita Lainnya