Vonis jalan tengah

Pn padang membebaskan warga negara malaysia, mua- ralitharan alias ali,28, yang didakwa membawa ganja. terdakwa dianggap tak tahu bahwa yang dibawa adalah ramuan obat campuran ganja.

Sabtu, 30 Januari 1993

MUARALITHARAN alias Ali, 28 tahun, bernasib mujur. Di Malaysia, negara asalnya, terdakwa yang terbukti membawa ganja tentulah akan dihadapkan ke tiang gantung, atau paling tidak dihukum berat. Tapi di Pengadilan Negeri Padang, Kamis dua pekan lalu, Ali dibebaskan. Alasan Hakim Yul Arnis, antara lain, karena terdakwa dianggap tidak tahu bahwa yang dia bawa adalah ramuan obat yang ada campuran ganja. Jaksa Zainuddin, yang semula menuntut 5 tahun pe...

Berita Lainnya