S & K, Kemana Lagi?
Sidang PN Bekasi menyatakan dirinya tak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Sengkon dan Karta penggugat menuntut peradilan bagi penderitaannya selama di tahanan, perlakuan polisi yang meriksa.(hk)
Sabtu, 1 Agustus 1981
APA yang dituntut Sengkon dan Karta -- melalui pengacaranya -- memang ganjil: Pengadilan Negeri Bekasi diminta mengadili dirinya sendiri! Mana mungkin suatu kebenaran ditetapkan sendiri oleh yang diadili -- begitu ulas majelis hakim. Sehingga sidang Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Syamsir Adjraam, minggu lalu, terpaksa menyatakan dirinya tak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Sengkon & Karta. Bahkan ked...