Undang-undang itu belum "dipakai"

Uu no.4/1976 lahir sebagai perubahan & penambahan pasal-pasal kuhap yang sebelumnya tidak mencakup kejahatan di udara & pembajakan udara. (hk)

Sabtu, 11 April 1981

SEANDAINYA lima pembajak pesawat Garuda, Woyla, tertangkap hidup-hidup? "Mereka bisa dihukum penjara seumur hidup," kata Direktur Angkutan Udara (Ditjen Perhubungan Udara Risakotta, sambil menunjuk undang-undang kejahatan di udara. Undang-undang yang dimaksudkan, UU No. 4/1976, lahir lima tahun yang lalu. Sebagai perubahan dan penambahan pasal-pasal KUHP yang sebelumnya tidak mencakup pembajakan udara dan kejahatan...

Berita Lainnya