Hukuman nihil untuk sanusi

Mahkamah agung membatalkan putusan pengadilan yang menghukum bekas menteri perindustrian h.m. sanusi 20 tahun penjara. ma menihilkan hukuman putusan itu.

Sabtu, 29 Mei 1993

LAMA tak terdengar, tiba-tiba nama Ir. H.M. Sanusi kembali terdengar. Sejak pekan lalu, bekas menteri perindustrian yang tokoh Petisi 50 itu kembali menjadi bahan perbincangan. Ini gara-gara Mahkamah Agung (MA) dalam sidangnya 18 Maret lalu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan yang dibatalkan itu adalah putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 September 1986: menghukum kakek berusia 65 tahun itu 20 ta...

Berita Lainnya