Tampomas, untung-rugi siapa? tampomas, untung-rugi siapa?

Bekas direktur pt pann, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, terbukti melakukan korupsi dalam pembelian kapal tampomas ii.(hk)

Sabtu, 27 November 1982

TAK lama setelah Jaksa Agung Ismail Saleh mengumumkan bahwa perkara tenggelamnya KM Tampomas 11 tidak akan diadili, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu pekan lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, tambah denda Rp 20 juta (subsider 4 bulan kurungan) kepada Direktur PT PANN, Nuzwari Chatab. Nuzwari menurut majelis hakim, terbukti melakukan korupsi dalam pembelian kapal Tampomas yang tenggelam itu. Ketua Majelis Hakim ...

Berita Lainnya