Saya tak menggigit, kata sang ibu

Ny. tati rosyati, divonis 8 th penjara karena bersama suaminya menggigit bayinya (anak) sampai mati. pembela meragukan dasar keputusan hakim, dan menyatakan naik banding.(hk)

Sabtu, 16 Oktober 1982

HAKIM Nyonya Rasliah Darwin Lubis akhirnya yakin: seorang ibu muda Tati Rosyati (18 tahun) telah membunuh anak kandungnya sendiri dengan jalan menggigitnya, bersama-sama ayah si anak, Sumudi. "Ia tega memakan anaknya dengan motif kematian si anak untuk tumbal agar mereka menjadi kaya mendadak," ujar hakim wanita itu mantap. Karena itu Selasa pekan lalu Tati Rosyati divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 8 tahun penjar...

Berita Lainnya