Bugi menunggu peradilan ...

Bekas perwira tinggi polisi, drs. bugi supeno menggugat kapolri, ditolak, tidak layak diadili di peradilan umum, harus dibawa ke peradilan administrasi, yang ruu-nya sedang diajukan ke dpr. (hk)

Sabtu, 12 Juni 1982

KAPOLRI digugat ke pengadilan oleh bekas bawahannya. Si penggugat Drs Bugi Supeno, merasa dirugikan atas tindakan Kapolri yang pernah menahannya tanpa proses peradilan dan kemudian memberhentikannya dengan hak pensiun. Kasus yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili pertengahan Mei lalu itu, memang tidak layak diadili di peradilan umum, karena merupakan wewenang peradilan administrasi. Pe...

Berita Lainnya