'ke pengadilan sajalah'

Pp no.49 yang mengatur sewa menyewa rumah oleh kantor urusan perumahan dinilai lemah oleh gubernur jawa timur, soenandar prijosudarmo. ia menemukan 50% kasus sengketa perumahan kurang memuaskan. (hk)

Sabtu, 3 April 1982

GUBERNUR Jawa Timur, Soenandar Prijosoedarmo, menilai PP No: 49 yang mengatur sewa menyewa rumah oleh Kantor Urusan Perumahan (KUP), lemah. Dalam satu bagian PP itu klausul tingkat banding untuk keputusan sengketa perumahan ada pada Kepala Daerah Tingkat 11, misalnya bupati atau walikota. Banyaknya pekerjaan yang mereka hadapi mengakibatkan ketidaktelitian dalam memberi keputusan tingkat banding. "Akibatnya sering tid...

Berita Lainnya