Main paksa di jalan pemuda

Pengadilan negeri semarang melaksanakan eksekusi secara paksa terhadap sebagian bangunan rumah milik jachja. perkara dimulai dari jual beli antara jachja dengan budi setio (hok). (hk)

Sabtu, 3 April 1982

DI Jalan Pemuda 105 Semarang ada tontonan menarik 18 Maret siang. Rumah ini milik saya. Sertifikatnya atas nama saya. Kenapa barang-barang milik saya dalam rumah ini dibongkar," teriak Jachja dari atas loteng rumahnya. Jachja, 51 tahun, yang sehari-hari membuka usaha menjahit itu, tetap bertahan di atas loteng lantai dua. Hari itu Pengadilan Negeri Semarang sedang melaksanakan eksekusi secara paksa terhadap sebagian b...

Berita Lainnya