Badar Yang Enggan Bebas

Johannes Badar, 41, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Persidangan tertunda 7 tahun karena diduga ia sakit jiwa. Setelah bebas nanti, ia memilih bekerja di LP Tanjung Pinang.(hk)

Sabtu, 20 Februari 1982

ADA pengadilan masuk desa, ada pula sidang di penjara. Kali ini Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, terpaksa melakukan persidangan di lembaga pemasyarakatan di kota itu. Sebab seorang tersangka pembunuhan, Johannes Badar yang diduga sakit jiwa, menolak dibawa ke pengadilan. Alasannya: "Takut." "Tak apalah, demi hukum dan keadilan, kami sidang di LP," kata Ketua Majelis Hakim Muri. Karena dugaan menderita sakit jiwa, p...

Berita Lainnya