Bebas untuk pemerkosa

Dengan alasan terdakwa sudah dihukum secara adat, hakim membebaskan pelaku pemerkosaan dari jerat hukum nasional.

Sabtu, 23 April 1994

KETIKA di Jakarta, Maret lalu, seorang gadis diperkosa dan dibunuh secara keji, sejumlah aktivis perempuan mengeluarkan imbauan: pemerkosa perlu dihukum berat. Dan pada saat yang hampir bersamaan, di Pengadilan Negeri Biak Numfor, Irian Jaya, seorang pemerkosa justru dibebaskan Hakim Djaini Abidin. Sampai pekan lalu, kasus itu masih hangat dibicarakan. Terdakwa Wenas, 38 tahun, warga Desa Syabes, Biak Numfor, menyambut vonis bebas itu ...

Berita Lainnya