Hukuman Bagi Pemburu
Pengadilan negeri Tuban mengadili Sutrisno alias Sien Hok, 56 th, dituduh melanggar UU perlindungan binatang (menembak seekor macan tutul). (hk)
Sabtu, 2 Januari 1982
SIDANG pertama berlangsung di Tuban, Jawa Timur, menghadapkan seorang pemburu: Sutrisno alias Sien Hok 56 tahun, dituduh menembak seekor macan tutul--satwa liar yang dilindungi undang-undang. Hari-hari ini Pengadilan Negeri Tuban masih bersidang. Peristiwanya sendiri berlangsung sekitar dua tahun lalu. Sutrisno dibangunkan dati tidurnya oleh utusan Kepala Desa Tulungrejo, Rasio, yang memintanya menembak seekor m...