Hukuman Bagi Pemburu

Pengadilan negeri Tuban mengadili Sutrisno alias Sien Hok, 56 th, dituduh melanggar UU perlindungan binatang (menembak seekor macan tutul). (hk)

Sabtu, 2 Januari 1982

SIDANG pertama berlangsung di Tuban, Jawa Timur, menghadapkan seorang pemburu: Sutrisno alias Sien Hok 56 tahun, dituduh menembak seekor macan tutul--satwa liar yang dilindungi undang-undang. Hari-hari ini Pengadilan Negeri Tuban masih bersidang. Peristiwanya sendiri berlangsung sekitar dua tahun lalu. Sutrisno dibangunkan dati tidurnya oleh utusan Kepala Desa Tulungrejo, Rasio, yang memintanya menembak seekor m...

Berita Lainnya