Kerja bakti george hendra?

Di vonis 4 th penjara dan denda rp 20 juta, terbukti membantu melakukan korupsi dalam pembelian km. tampomas ii. terdakwa naik banding. dipertanyakan terdakwa sebagai orang swasta dikenai uu anti korupsi.(hk)

Sabtu, 4 Desember 1982

DIREKTUR Perwakilan Komodo Marine Co., George Hendra, akhirnya dianggap hakim terbukti membanN elakukan korupsi dalam transaksi KM Tampomas II, antara perusahaannya dengan PT PANN. Dalam keputusan Kamis pekan lalu, majelis hakim diketuai Kartini Suwanu menghukum Hendra sama dengan hukuman untuk Dir-Ut PT PANN Nuzwari Chatab, 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta (subsider 3 bulan kurungan). Hendra, 38 tahun, menurut...

Berita Lainnya