Hanya kemenangan di atas kertas

Tuntutan ganti rugi atas polisi yang salah tahan/tangkap dikabulkan di sidang pra-pengadilan dalam kasus penahanan terhadap 2 orang karyawan pt. podomoro (jkt) dan paulus kawihardja (bandung). (hk)

Sabtu, 11 September 1982

PERSAMAAN kedudukan antara tersangka dan polisi di depan hukum makin terlihat. Sekurangnya dua kali sidang pra-peradilan sejak Agustus 1982, memutuskan kepolisian sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, menahan atau menangkap orang tanpa mengindahkan hukum acara pidana yang berlaku (KU HAP). Dan karena itu bekas tersangka berhak mendapat ganti rugi. Salah satu putusan itu dijatuhkan Hakim Wieke S. Kusuma...

Berita Lainnya