Antara darurat dan melawan hukum

Seorang dokter diadili dengan tuduhan melakukan tindakan aborsi melawan hukum. tapi ia berdalih bahwa yang dilakukan termasuk tindakan darurat yang dibenarkan uu kesehatan.

Sabtu, 23 Oktober 1993

DALAM batas-batas darurat seperti apa seorang dokter boleh melakukan pengguguran kandungan atau aborsi? Pertanyaan seperti itulah yang kini sedang dicari jawabannya oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak Selasa dua pekan lalu, peng-adilan tersebut menyidangkan Dokter Paul Posuma, dengan dakwaan telah melakukan aborsi terhadap Ninik (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar yang masih berusia 19 tahun. ''Saya melakukan pengguguran karena untuk menyel...

Berita Lainnya