Tuntutan konsumen, lewat foto

Toko foto "indah" di kebayoran baru, dituntut ganti rugi sebesar 11 juta, karena menghilangkan film langganannya. usaha perlindungan hukum bagi hak konsumen dicoba. (hk)

Sabtu, 17 Juli 1982

"Film yang ternyata hilang pada kami, hanya dapat kami ganti dengan 1 rol film baru." PENGUMUMAN yang biasanya terdapat pada kertas order cuci-cetak foto seperti di atas, agaknya memang perlu dipersoalkan. Karena, anak pemilik toko "Indah" di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Lodi Erlangga Lowas digugat agar membayar ganti rugi Rp 11 juta oleh langganannya, Drs Usman Rasjid yang menuduh sebagian filmnya telah dihilang...

Berita Lainnya