Mengusir tuan tanah

Surat kuasa mutlak yang banyak digunakan untuk kedok pemilikan tanah dilarang mendagri. tapi banyak cara untuk menerobos hukum. (hk)

Sabtu, 27 Maret 1982

SURAT kuasa mutlak yang selama ini hanyak digunakan "tuan-tuan tanah" sebagai kedok untuk menguasai tanah pertanian di desa-desa, sejak awal bulan ini dihentikan Menteri Dalam Negeri Amirmachmud . Pejabat-pejabat Agraria diinstruksikan Mendagri untuk tidak lagi melayani penyelesaian status hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa mutlak. Larangan itu dikeluarkan lewat Instruksi Mendagri 6 Maret lalu dan disam...

Berita Lainnya