Semua orang mesti mati, kata Imran

Pengadilan negeri jakarta pusat, menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa imran bin muhammad zein. bertanggung jawab atas semua perbuatan jamaahnya. imran tidak kaget mendengar keputusan itu. (hk)

Sabtu, 20 Maret 1982

SEPERTI tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mati Imran bin Muhamnlad Zein. Orang yang pernah diangkat pengikutnya menjadi "imam" ini, juga tidak kaget mendengar keputusan itu. "Semua orang kan mesti mati, masalahnya apakah caranya diridhoi Allah," kata Imran sambil tertawa dan menepuk bahu para pembelanya. Ia memang tidak menangis lagi - seperti ketika membacakan pembelaannya - wa...

Berita Lainnya