Bila Bismar Berang
Kepala smpn iii kisaran, 43, dijatuhi hukuman 3 th penjara dan dipecat dari jabatannya oleh pengadilan tinggi sumatera utara, terbukti berbuat cabul dengan muridnya, helderia. (hk)
Sabtu, 31 Desember 1983
INI, pelaku perbuatan asusila di Sumatera Utara jangan coba-coba naik banding. Soalnya, di pengadilan tinggi di daerah itu, duduk Bismar Siregar sebagai ketua, yang dikenal galak dalam memutus kasus-kasus semacam itu. Nasihat semacam itu pernah disampaikan Pengacara A.J. Lumbangaol kepada kliennya, kepala SMPN III Kisaran, Drs. Manginar Manullang, yang dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran karena...