Bila Bismar Berang

Kepala smpn iii kisaran, 43, dijatuhi hukuman 3 th penjara dan dipecat dari jabatannya oleh pengadilan tinggi sumatera utara, terbukti berbuat cabul dengan muridnya, helderia. (hk)

Sabtu, 31 Desember 1983

INI, pelaku perbuatan asusila di Sumatera Utara jangan coba-coba naik banding. Soalnya, di pengadilan tinggi di daerah itu, duduk Bismar Siregar sebagai ketua, yang dikenal galak dalam memutus kasus-kasus semacam itu. Nasihat semacam itu pernah disampaikan Pengacara A.J. Lumbangaol kepada kliennya, kepala SMPN III Kisaran, Drs. Manginar Manullang, yang dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran karena...

Berita Lainnya