Di antara adat dan poligami

Seorang pria menggugat calon mertua gara-gara perkawinannya batal. ia mencoba memenuhi persyaratan adat. tapi ia sudah beristri.

Sabtu, 3 April 1993

SELAIN di pelaminan, cinta bisa juga berakhir di pengadilan. Ahmad, penduduk Dusun Pakel, Desa Gunungsari, Lombok Barat, yang gagal mengawini Herni Setianingsih, mengajukan gugatan ke pengadilan. Dua pekan sebelum lebaran, ia menuntut Muhamad Said, ayah pacarnya, juga Camat Gunungsari dan Lurah Karangbaru, sebesar Rp 100.900.000. Ahmad, 32 tahun, yang sudah beristri dan mempunyai dua anak, menjalin cinta dengan Herni, 20 tahun, penduduk Kelurahan...

Berita Lainnya