Korban pertama dari jepang

Yohiro kitajama, direktur akunting PT tobusco dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh pengadilan tinggi jakarta. terbukti melakukan manipulasi pajak dengan membuat pembukuan ganda. (hk)

Sabtu, 19 November 1983

KEJAKSAAN akhirnya berhasil juga menggiring kasus pajak ke dalam jaring undang-undang korupsi. Mahkamah Agung untuk pertama kalinya memutuskan manipulasi pajak sebagai tindak pidana korupsi dan menghukum direktur akunting PT Tobu Indonesia Steel (Tobusco), Yoyiro Kitajama, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: dua tahun enam bulan penJara ditambah denda Rp 30 juta. Rabu lalu Kitajama muncul di Kejaksa...

Berita Lainnya