Menculik saksi untuk apa?

Seorang saksi dalam perkara utang-piutang antara dua pedagang kelontong di purbalingga, sri wahyuningsih, diculik dan dipaksa memberikan keterangan palsu di persidangan. (hk)

Sabtu, 29 Oktober 1983

SAKSI merupakan alat bukti utama di pengadilan. Tapi tidak semua saksi memberikan keterangan dengan bebas dan jujur. Ada saksi yang sengaja berbohong, tapi ada pula yang dibuluk atau dipaksa memberikan keterangan palsu. Cerita pemaksaan saksi untuk berbohong semacam itu terungkap dari suatu sidang utang-piutang yang sampai pekan ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jaa Tengah. Pemaksaan itu bahkan, m...

Berita Lainnya