Korban burung terlarang

Dalam perkara pedagang burung di bandung, yang dihukum karena memperdagangkan burung terlarang, hakim belum memakai undang-undang. lingkungan hidup, dimana ancaman hukuman bisa lebih berat.(hk)

Sabtu, 27 Agustus 1983

KIOS itu nampak lesu. Puluhan sangkar yang tersusun di situ cuma berisi burung dara, puter, dan perkutut, jenis yang mudah dicari di pasar burung mana saja. Padahal selama ini kios di Jalan Diponegoro, Bandung, itu cukup semarak. Berbagai jenis unggas terlarang, seperti jalak putih, gunting, nuri kepala hitam (yang sudah amat langka itu) dijual di sana. Soalnya, pertengahan Agustus lalu, Harmoyo, 43 tahun, pemilik ki...

Berita Lainnya